Mengapa perlu amandemen ?


Dampak amandemen Undang- Undang dasar 1945

1.       Mengapa perlu dilakukan amandemen ?

Kalau kita melihat dari sejarah terbentuknya Undang-Undang dasar 1945, terdapat adanya perbedaan antara draft yang dibuat oleh BPUPKI dengan yang sudah disahkan secara resmi oleh pemerintah. Dari bagaian-bagaian yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, bagian pembukaan merupakan bagian yang terpenting, karena di dalam pembukaan harus dapat dijabarkan secara jelas dalam bagian isi dari undang-undang tersebut. Dengan begitu, bagian pembukaan merupakan suatu bagian yang mutlak dan tidak dapat diamandemen. Namun dalam kenyataannya, ada beberapa bagian dari isi tersebut, yang apabila diuji tidak sesuai dengan bagian pembukaan dari Undang-Undang dasar 1945 tersebut, sehingga diperlukannlah suatu amandemen. Di Indonesia, terjadi amandemen Undang- Undang Dasar sebanyak empat kali terhitung dari tahun 1999 hingga tahun 2002.


2.       Apa dampaknya ?

a.        Indonesia tidak menjadi negara otoriter
b.      Kekuasaan tertinggi dipegang oleh UUD 1945, bukan lembaga negara lagi.
c.       Kebebasan memilih wakil rakyat
d.      HAM berdasarkan negara kini berdasarkan konstitusi Negara
e.      Calon presiden adalah orang Indonesia sejak lahirnya
f.        Kedaulatan berada di tangan rakyat

Suara anda berharga

1.       Unsur utama dalam sebuah negara adalah, adanya rakyat, adanya wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Dari ketiga unsur tersebut, pemerintah merupakan salah satu unsur yang tidak tetap. Pergantian pemerintahan itu merupakan salah satu unsur demokrasi yang tercermin dari bangsa Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan untuk memilih. Namun dalam prosesnya, ada batasan-batasan yang wajib dipenuhi. Adapula persyaratan yang juga disadari sebelum kita menggunakan hak pilih kita dan melakukan kewajiban kita.

2.       Sebagai warga negara, kita harus mempergunakan hak pilih kita. Suara kita sangatlah berharga, karena negara kita adalah negara konstitusi yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Itu tertera jelas dalam Undang-Undang Pasal 1 dan 2 yang mengatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Jadi harus kita ingat, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan kita adalah rakyat Indonesia. Masa depan bangsa berada di tangan kita sebagai rakyat.

3.       Dalam melaksanakan pemilihan umum, kita sebagai rakyat Indonesia memiliki jaminan pula secara HAM. Yang dimaksudkan disini adalah pasal 28, tentang kebebasan untuk menyatakan suara. Apabila ada tekanan dari pihak-pihak tertentu, seharusnya negara juga bertanggungjawab mengenai itu, karena HAM.


Ingat !! 

  1. Setiap rakyat Indonesia punya hak pilih, baik hak memilih maupun hak untuk dipilih.
  2. Setiap rakyat Indonesia memiliki satu suara. Suara itu sangat berharga dan menentukan kesejahteraan bangsa. Jadi, jangan buang suara Anda. Jangan jual suara Anda!
  3. Suara kita bukan hanya menyangkut pemilu, tetapi juga mengenai pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan negara, baik di pusat maupun di daerah.


sumber : http://www.warganegara.org/reading-room/
7.                      

Komentar

Postingan Populer