Mengapa perlu amandemen ?
Dampak amandemen Undang- Undang dasar 1945
1.
Mengapa perlu dilakukan amandemen ?
Kalau kita
melihat dari sejarah terbentuknya Undang-Undang dasar 1945, terdapat adanya
perbedaan antara draft yang dibuat oleh BPUPKI dengan yang sudah disahkan
secara resmi oleh pemerintah. Dari bagaian-bagaian yang ada dalam Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut, bagian pembukaan merupakan bagian yang terpenting, karena
di dalam pembukaan harus dapat dijabarkan secara jelas dalam bagian isi dari
undang-undang tersebut. Dengan begitu, bagian pembukaan merupakan suatu bagian
yang mutlak dan tidak dapat diamandemen. Namun dalam kenyataannya, ada beberapa
bagian dari isi tersebut, yang apabila diuji tidak sesuai dengan bagian
pembukaan dari Undang-Undang dasar 1945 tersebut, sehingga diperlukannlah suatu
amandemen. Di Indonesia, terjadi amandemen Undang- Undang Dasar sebanyak empat
kali terhitung dari tahun 1999 hingga tahun 2002.
2. Apa
dampaknya ?
a.
Indonesia
tidak menjadi negara otoriter
b.
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh UUD 1945,
bukan lembaga negara lagi.
c.
Kebebasan memilih wakil rakyat
d.
HAM berdasarkan negara kini berdasarkan
konstitusi Negara
e.
Calon presiden adalah orang Indonesia sejak
lahirnya
f.
Kedaulatan berada di tangan rakyat
Suara anda berharga
1. Unsur
utama dalam sebuah negara adalah, adanya rakyat, adanya wilayah, dan pemerintah
yang berdaulat. Dari ketiga unsur tersebut, pemerintah merupakan salah satu
unsur yang tidak tetap. Pergantian pemerintahan itu merupakan salah satu unsur
demokrasi yang tercermin dari bangsa Indonesia. Setiap warga negara memiliki
hak untuk dipilih dan untuk memilih. Namun dalam prosesnya, ada batasan-batasan
yang wajib dipenuhi. Adapula persyaratan yang juga disadari sebelum kita
menggunakan hak pilih kita dan melakukan kewajiban kita.
2. Sebagai
warga negara, kita harus mempergunakan hak pilih kita. Suara kita sangatlah
berharga, karena negara kita adalah negara konstitusi yang mengatakan bahwa
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Itu tertera jelas dalam
Undang-Undang Pasal 1 dan 2 yang mengatakan bahwa kedaulatan berada di tangan
rakyat. Jadi harus kita ingat, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan
kita adalah rakyat Indonesia. Masa depan bangsa berada di tangan kita sebagai
rakyat.
3. Dalam
melaksanakan pemilihan umum, kita sebagai rakyat Indonesia memiliki jaminan
pula secara HAM. Yang dimaksudkan disini adalah pasal 28, tentang kebebasan
untuk menyatakan suara. Apabila ada tekanan dari pihak-pihak tertentu,
seharusnya negara juga bertanggungjawab mengenai itu, karena HAM.
Ingat !!
- Setiap rakyat Indonesia punya hak pilih, baik hak memilih maupun hak untuk dipilih.
- Setiap rakyat Indonesia memiliki satu suara. Suara itu sangat berharga dan menentukan kesejahteraan bangsa. Jadi, jangan buang suara Anda. Jangan jual suara Anda!
- Suara kita bukan hanya menyangkut pemilu, tetapi juga mengenai pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan negara, baik di pusat maupun di daerah.
sumber : http://www.warganegara.org/reading-room/
7.
Komentar
Posting Komentar